Revisi Aturan Kepemilikan Properti Asing Segera Terbit


Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah masih menunggu masukan dari berbagai pihak terkait revisi regulasi kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA). Revisi itu dilakukan guna mendorong perekonomian khususnya dari sektor properti.

“Kami sudah tahap finalisasi aturan terkait tapi menunggu pandangan-pandangan, agar keputusan lebih membumi,” kata Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Noor Marzuki dalam acara Diskusi Wacana Penjualan Properti untuk Orang Asing dan Kawasan Ekonomi Khusus di Menara Batavia, Jakarta, Rabu (19/8).

Selama ini, kepemilikan properti oleh orang asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 (PP 41/1996) tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia. Aturan ini memberikan hak pada orang asing untuk membeli apartemen selama bangunanannya berdiri di atas tanah yang berstatus

Selain itu, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing juga memperjelas bahwa apartemen yang boleh dimiliki oleh orang asing tidak berada dalam kategori rumah sederhana (RS) atau rumah sangat sederhana (RSS).

Noor menyebutkan revisi aturan dilakukan untuk memperjelas kriteria subjek atau orang asing yang diperbolehkan memiliki properti di Tanah Air, jenis properti yang boleh dimiliki, status kepemilikan bangunan, dan jangka waktu kepemilikan bangunan. Sayangnya, Noor belum bisa memastikan kapan revisi aturan itu diterbitkan.